DisdukcapilKabupaten Serang mulai melayani pembuatan KTP bagi kelompok transgender, Senin (13/9/2021). Senin, 13 September 2021 Sebanyak 7.357 KK Warga Baduy Belum Punya KTP sebagai Syarat Vaksinasi
Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Ilustrasi Serang, Banten - Pemerintah Kabupaten Serang membuka pelayanan administrasi kependudukan dengan protokol kesehatan pada masa new normal atau normal baru di tengah pandemi Covid-19 sejak Jumat, 5 Juni 2020. Protokol saat mengurus kartu tanda penduduk misalnya, hanya dibatasi 10 orang masuk ruangan, dan harus memakai masker dan menjaga jarak fisik, satu sampai dua meter. Ini untuk mencegah penularan tersebut disampaikan Sukmajaya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kependudukan Kecamatan Gunungsari dan Mancak pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Kamis, 11 Juni yang masuk ruangan pelayanan kita batasi hanya sepuluh terlihat pada Kamis di Kantor Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kependudukan Kecamatan Gunungsari dan Mancak, warga mengantre untuk membuat kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akta kelahiran. Mereka mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.“Untuk yang masuk ruangan pelayanan kita batasi hanya sepuluh orang,” kata mengatakan pelayanan secara manual ini dibuka sejak 5 Juni 2020. Sebelumnya pelayanan dilakukan secara online menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. “Untuk setiap harinya, kami pun membatasi hanya 35 orang,” ujar Tanda Penduduk atau KTP. IlustrasiSekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang Jajang Kusmara mengatakan untuk pelayanan secara online sudah dilakukan sejak Maret 2020 pada awal pandemi. Kini pelayanan manual dibuka dengan syarat warga yang datang harus mengikuti prosedur protokol menjelaskan di Kabupatan Serang ada 17 Unit Pelaksana Teknis UPT. "Satu UPT ada yang melayani satu dan dua kecamatan tergantung jumlah penduduk. Yang penduduk hampir 100 ribu, melayani satu kecamatan, regulasi sedang disiapkan diharap nanti satu kecamatan satu UPT.”Menurut Jajang, UPT Pelayanan Kependudukan bisa mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. "Masyarakat tidak perlu lagi ke kantor Disdukcapil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Prinsipnya masyarakat bisa hemat tenaga, ongkos. Kalau di wilayah masing-masing kan aman dan nyaman karena dekat.”Jajang menegaskan pelayanan KTP, Kartu Keluarga KK maupun akta kelahiran, baik di Disdukcapil atau UPT tanpa ada biaya alias gratis. Paling terpenting, data yang diserahkan sudah lengkap dan langsung dicetak. “Masyarakat jangan percaya calo. Membuat KTP dan KK itu gratis. Kami pasti layani, karena dokumen adalah hak setiap warga negara, jadi dinas wajib menerbitkan,” ujar Urus KTP, KK, Akta KelahiranBerikut ini cara mengurus Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Kartu Keluarga atau KK, dan Akta Kelahiran pada era new normal di Kabupaten Serang, Siapkan Kelengkapan BerkasSiapkan berkas secara lengkap, segala sesuatu yang menjadi syarat untuk mengurus KT, kartu keluarga atau akta kelahiran. Memakai pakaian rapi agar hasil foto bagus untuk Pastikan MaskerGunakan masker sejak dari rumah, pakai terus selama berada di kantor pengurusan surat-surat tersebut. Jangan dilepas sampai kembali ke rumah3. Cuci TanganCuci tangan saat tiba di kantor pengurusan surat-surat tersebut, cuci tangan di tempat yang telah disediakan Jaga Jarak FisikSelama mengantre, menunggu panggilan dari petugas, pastikan menjaga jarak fisik atau physical distancing minimal satu sampai dua meter dari orang lain di sekitar. Jangan membuat kerumunan. Hindari Ikuti AturanIkuti instruksi atau arahan petugas agar segala sesuatunya berjalan baik dan lancar. []Baca jugaSyarat Wisata di Kota Serang Bisa Buka Saat New NormalWali Kota Serang New Normal Pulihkan Ekonomi Daerah ProsedurPengurusan SKCK Polsek Serang Banten Bagi pemohon yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, pemohonan bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari (petugas inafis). Biaya perekaman sidik jari minimal Rp 5.000 (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat).
SERANG, – – Pemerintah Kota Pemkot Serang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil, memastikan apabila pelayanan pembuatan KTP Elektronik untuk warga Kota Serang hanya memerlukan waktu kurang lebih satu jam saja. Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, dirinya akan memberikan sanksi kepada Kepala Disdukcapil Kota Serang, apabila pelayanan pembuatan KTP Elektronik lebih dari satu jam. Pasalnya, pihaknya saat ini telah menambah jumlah alat perekaman. “Bagi saudara-saudara kita ini kalau mengurus lebih dari 1 jam, maka saya menyatakan kadisnya harus didenda, sekarang tidak ada berjam-jam,” ujar Syafrudin, usai launching Lobby Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Serang, Senin 10/1/2021. Syafrudin mengungkapkan, lobby pelayanan administrasi kependudukan pelayanannya bukan hanya di Kantor Disdukcapil saja. Sebelumnya, pelayanan tersebut dilakukan juga di Alun-alun Kota Serang. “Administrasi kependudukan ini bisa dilayani di Disdukcapil, bisa dilayani juga di kecamatan dan tempat-tempat umum yang lain,” katanya. Ia berharap, masyarakat semakin puas dengan pelayanan kependudukan Kota Serang dengan adanya perbaikan-perbaikan pelayanan. “Jadi yang semula dari seminggu kadang-kadang dulu itu berbulan-bulan karena blangko KTP-nya tidak ada, sekarang pelayanannya administrasi lengkap, masuk loket, nggak sampai satu jam sudah jadi,” jelasnya. Bahkan untuk memberikan pelayanan maksimal, Disdukcapil Kota Serang telah menyiapkan sejumlah mobil pelayanan. Nantinya mobil tersebut akan ditempatkan di area publik, termasuk tingkat RT. “Jadi nanti tinggal ajukan surat permohonan pada dinas, dan akan ada tim pelayanan yang menjemput,” ucapnya. Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan tidak memperkenankan adanya calo. Apabila ditemukan calo, pihaknya akan mengadukan ke pihak berwajib, terutama calo yang dari luar, terlebih yang dari dalam Disdukcapil. “Tidak ada calo, dilarang menggunakan calo. Sehingga masuk ke disdukcapil ini atau ke pelayanan lainnya, yang mobile, di Disdukcapil tidak ada pungutan biaya apapun, gratis semua,” tandasnya. Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Serang, Dulbarid mengatakan, bila penegasan yang dikatakan oleh Wali Kota Serang tersebut merupakan motivasi bagi dirinya dan pegawai Disdukcapil Kota Serang. “Tentu itu salah satu motivator untuk kami lebih giat lagi dalam melayani masyarakat Kota Serang,” ucapnya. Dalam proses pelayanan administrasi kependudukan, dia menjelaskan, biasanya akan menghabiskan waktu hingga 50 menit. “Iya semuanya terkait adminduk, itu 50 menit atau setengah jam itu sudah bisa selesai,” katanya. Red
Mengetahuibesaran biaya mengurus Surat Izin Mengemudi di Biro Jasa SIM Terdekat. Perpanjangan SIM, Cetak Ulang SIM Hilang dan Pembuatan SIM Massal. Cara Mengikuti Pembuatan SIM Massal. Dalam proses perpanjangan SIM masal, kita wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut : BANTEN / SERANG: 250.000: 300.000: KABUPATEN BANDUNG: 200.000: 300. Bersama Karang Taruna Provinsi Banten, Abdullah menargetkan mampu menjangkau dan mengajak pelajar SMA untuk segera mendaftar KTP Digital, sedangka untuk anak-anak muda yang ada di wilayah pedesaan, bisa dilakukan bersama Karang Taruna Kabupaten warga yang tidak menggunakan ponsel android atau terkendala akses jaringan lantaran tempat tinggalnya di pelosok, Abdullah mengaku, masyarakat masih bisa menggunakan KTP cara mudah daftar KTP DigitalDownload Aplikasi Identitas kependudukan Digital IKD di aplikasi IKDIsi data yang diminta Beberapa data yang harus kamu siapkan seperti NIK, email, dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi verifikasi wajah dengan menekan tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian face itu kemudian pilih tombol scan QR Code yang terdapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan berhasil, cek email yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk cek kode aktivasi dan melakukan aktivitas kode kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD sudah bisa mengakses data KTP Digitalmu dan tersedia pula beberapa data kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga KK, NIK, NPW, termasuk data HaidarohEditor Agung S Pambudi
CaraBikin Npwp Online Serang Banten . Halo, selamat datang di mencari tahu tentang Cara Bikin Npwp Online Serang Banten yang pada postingan kali ini akan kita bahas sedikit lebih dalam dari biasanya. Kami sarankan Anda meluangkan sedikit waktu untuk sudi membaca postingan ini sampai habis.
PEMBUATAN KTP ELEKTRONIK DI KOTA SERANG. Warga memperlihatkan tanda terima permohonan pembuatan KTP Kartu Tanda Penduduk di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Jumat 7/2/2020. Menurut Kadisdukcapil setempat Mamat Hambali didampingi Sekretaris Arif Rahman setiap bulan Dirjen Dukcapil Kemendagri mengalokasikan blanko KTP Elektronik untuk Kota Serang, bahkan pada tahun 2020 ini jumlahnya terus meningkat dibanding pada tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/af/SB Tanggalpengambilan pada data telah terisi. Menerima email dari smartdukcapil. Apa yang harus dibawa ? Bagi daftar baru atau daftar hilang cukup menunjukan bukti pengambilan via android/email/sms (mengembalikan ktp el yang berbeda data dengan kk agar tidak terjadi penyalahgunaan) Bagi daftar rusak cukup menunjukan bukti pengambilan via android Laporan Wartawan Ahmad Tajudin KOTA SERANG - Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang memberikan pelayanan pembuatan KTP elektronik'> KTP elektronik e- KTP. Cara pembuatan e- KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang itu dapat dilakukan melalui cara mobile service yang dapat selesai selama kurun waktu 1x24 jam. "Semua produk kependudukan, itu bisa diselesaikan dalam satu hari. Pembuatannya cukup mudah dan hanya dalam 1x24 jam langsung jadi," ujar Kepala Disdukcapil Kota Serang, Mamat Hambali, kepada saat ditemui di ruang kerjanya, di Jalan Raya Pantura, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Senin, 8/3/2021. Baca juga Siapkan E-KTP dan Email Agar Bisa Dapat BLT Rp 3,5 Juta Untuk 3 Bulan, Pendaftaran Dibuka Hari Ini Baca juga Cara Mudah Tanpa Ribet Ganti Foto KTP, Cukup Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syaratnya Dia menjelaskan, pembuatan e- KTP itu mudah dan tanpa harus melalui jasa calo. Pelayanan ini, kata dia, bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor Disdukcapil. Dia menyarankan masyarakat mengajukan pelayanan secara online. "Sekarang kan sudah ada pelayanan mobile service. Itu petugas kita stay di depan Ramayan. Jadi masyarakat bisa langsung daftar via online melalui Smartdukcapil tanpa harus melalui calo," ujarnya. Selama masa pandemi ini, dia menyampaikan pelayanan secara online dipandang lebih efisien. "Adanya pelayanan ini cukup efisien, karena masyarakat tidak harus bersentuhan langsung dengan para petugas Disdukcapil," ujarnya. Pelayanan mobile service, melayani setiap hari kerja mulai pukul WIB sampai pukul WIB. Untuk kuota pelayanan, setiap harinya maksimal 50 orang. Sebelum datang ke mobile service, masyarakat harus menunjukan nomor antrian terlebih dahulu. "Nomor antrean bisa didapatkan melalui layanan SMS atau Email yang tertera pada aplikasi Smartdukcapil," ujarnya. Sebanyak2.800 KTP elektronik (e-KTP) tercecer di Cikande, Kabupaten Serang. Disdukcapil diminta untuk memberikan sanksi atas kejadian tersebut. SERANG – Administrasi kependudukan, seperti kartu tanda penduduk KTP, kartu keluarga KK atau akta lahir adalah hak setiap warga negara dan kewajiban penyelenggara meski menjadi salah satu pelayanan dasar, masih saja ada banyak oknum yang memanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi dari ketidaktahuan masyarakat yang mengeluhkan susahnya membuat dokumen kependudukan, terutama KTP dan KK, ada yang dipersulit dengan birokrasi dan limit waktu pengerjaan yang di Kabupaten Serang, hal tersebut sudah diantisipasi, data kependudukan kini sudah terintegrasi dengan sistem yang dimiliki Disdukcapil Kabupaten Serang.“Jadi kalau ada masyarakat Kabupaten Serang yang ingin buat KK atau KTP, tinggal bawa KK awal atau KTP dan akta nikah,” tutur Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Asep Mulyana, beberapa waktu Asep, tidak ada alasan bagian pelayanan menolak masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan dengan syarat KTP, KK, akta nikah atau buku nikah.“Sekarang tidak perlu lagi ke desa atau RT RW atau kecamatan, tinggal bawa dokumen awal bisa kita layani, kecuali yang pindah domisili,” bagian pelayanan masih mempersulit, menurutnya dirinya siap melayani keluhan. */Yosep Palembang IDN Times - Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Palembang bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.KTP itu dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang. "WNA sekarang sudah bisa membuat e-KTP yang dibantu petugas Disdukcapil Palembang," ujar Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, Kamis (4/8/2022).
Sementaraitu, dikutip dari NTMC Polri, ada sejumlah persyaratan dalam pembuatan SIM C baru. 1. Usia. SIM A, C, dan SIM D usia paling rendah 17 tahun. 2. Pas Photo 3. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar) 4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter. Setelah melengkapi sejumlah persyaratan, maka Anda bisa mendatangi Satpas SIM.
Setelahdidera masalah korupsi dalam pengadaan proyek tersebut, muncul kembali soal muncul kembali soal 2.800 e-KTP yang tercecer di semak belukar di Serang, Banten. Penjualan blanko e-KTP secara
.
  • mq5bs30x3f.pages.dev/207
  • mq5bs30x3f.pages.dev/462
  • mq5bs30x3f.pages.dev/231
  • mq5bs30x3f.pages.dev/130
  • mq5bs30x3f.pages.dev/248
  • mq5bs30x3f.pages.dev/373
  • mq5bs30x3f.pages.dev/422
  • mq5bs30x3f.pages.dev/489
  • cara bikin ktp di serang banten